Jejakopini - Bertempat di halaman depan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan. Anggota jaga dan piket KPR melakukan pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi dan siang hari sesuai dengan Surat Ditjenpas Kemenimipas Nomor : PAS.1-UM.04.01-13 dan Pasal 9 UU. Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengibaran Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kegiatan tersebut menjadi kewajiban bagi petugas pemasyarakatan selaku insan pengayoman untuk meningkatkan rasa mencintai tanah air dan bela bangsa. Pengibaran bendera juga wujud penghormatan pada Sang Merah Putih sebagai identitas bangsa yang wajib dilindungi dan dihormati keberadaanya.
Anggota jaga yang melaksanakan pengibaran bendera merasa terharu dan bangga karena bisa mengibarkan Sang Merah Puth ditiang tertinggi dan berharap bangsa ini dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.
Karutan Kandangan, Feri Hermawan mengatakan "Pengibaran dan penurunan bendera akan terus digelar di Rutan Kandangan sesuai dengan amanat UU. Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, Lambang Negara, Lagu Kebangsaan yang memerintahkan agar segenap bangsa untuk mentaatinya"
Komentar
Posting Komentar