Jejakopini - Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan menjalin Kerjasama dan koordinasi dengan ketua BNNK Hulu Sungai Selatan dalam rangka rehabilitasi NAPZA Bersama BNNK Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Rabu (08/01)
Berdasarkan surat edaran dari DitjenPas No: PAS.6-PK.06.05-3131 tentang petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025.Kegiatan dihadiri oleh Kepala Rutan dan Perawat Rutan Kandangan. Serta perwakilan dari kepala BNN dan staf.
Kegiatan koordinasi membahas pelaksanaan teknis rehabilitasi NAPZA yang akan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kandangan.
Karutan, Feri Hermawan mengatakan "Koordinasi dan Kerjasama dengan BNNK Kab. HSS merupakan wujud keseriusan Rutan Kelas IIB Kandangan dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang bisa saja terjadi didalam penjara. Sehingga kami memerlukan bantuan dan dukungan dari pihak ketiga yakni BNN untuk mengoptimalkan peran pencegahan dan pengawasan"
Komentar
Posting Komentar