Jejakopini - Rumah Tahanan Kelas IIB Kandangan yang diwakili oleh Kasubsi Pengeloaan mengikuti Proses lelang tanah di KPKNL Banjarmasin.Kamis (19/12)
KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. KPKNL mempunyai tugas dan fungsi, di antaranya: Mengelola kekayaan negara, Melakukan penilaian, Menyelenggarakan lelang, Mengurus piutang negara.
Berikut prosedur pelelangan tanah di KPKNL Banjarmasin :
Persyaratan
- Pemohon Mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Banjarmasin
- Pemohon Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti akte tanah, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya
Adapun Proses Lelang
- Pengumuman Lelang: KPKNL Banjarmasin akan mengumumkan lelang tanah tersebut melalui berbagai media, seperti koran, internet, dan papan pengumuman.
- Pendaftaran Peserta: Peserta lelang harus mendaftar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Penawaran Harga: Peserta lelang akan menawarkan harga untuk tanah yang dilelang.
- Penghargaan: KPKNL Banjarmasin akan menentukan pemenang lelang berdasarkan harga tertinggi yang ditawarkan.
Komentar
Posting Komentar