Headline
5/recent/breakingnews

Rutan Kandangan Ikuti Proses Pelelangan Tanah di KPKNL Banjarmasin

Jejakopini - Rumah Tahanan Kelas IIB Kandangan yang diwakili oleh Kasubsi Pengeloaan mengikuti Proses lelang tanah di KPKNL Banjarmasin.Kamis (19/12)

KPKNL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. KPKNL mempunyai tugas dan fungsi, di antaranya: Mengelola kekayaan negara, Melakukan penilaian, Menyelenggarakan lelang, Mengurus piutang negara.

Berikut prosedur pelelangan tanah di KPKNL Banjarmasin :

Persyaratan

  • Pemohon Mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Banjarmasin
  • Pemohon Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti akte tanah, sertifikat tanah, dan dokumen lainnya

Adapun Proses Lelang

  1. Pengumuman Lelang: KPKNL Banjarmasin akan mengumumkan lelang tanah tersebut melalui berbagai media, seperti koran, internet, dan papan pengumuman.
  2. Pendaftaran Peserta: Peserta lelang harus mendaftar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  3. Penawaran Harga: Peserta lelang akan menawarkan harga untuk tanah yang dilelang.
  4. Penghargaan: KPKNL Banjarmasin akan menentukan pemenang lelang berdasarkan harga tertinggi yang ditawarkan.

Komentar

HUBUNGI ADMIN

=== Pasang Iklan Murah ===
=== Pasang Iklan Murah ===
=== Pasang Iklan Murah ===
=== iklan dalam pos 3 ===
=== Pasang Iklan Murah ===
=== Pasang Iklan Murah ===