Jejakopini - Dalam rangka pemenuhan izin klinik dan sediaan obat, Rutan Kelas IIB Kandangan menjalin penandatanganan kerjasama dengan klinik Apotek Nur Kandangan. (20/12)
Penandatanganan kerjasama tersebut memastikan Rutan Kelas IIB Kandangan memiliki izin dan legalitas dalam pemberian terapi kepada warga binaan.
Karutan Kandangajn, Feri Hermawan mengatakan "Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada Apotek Nur yang menerima permintaan kerjasama, sehingga pelayanan kesehatan pada warga binaan berjalan maksimal"
Komentar
Posting Komentar