Rutan Kelas IIB Kandangan dinobatkan sebagai unit kerja pelayanan berbasis HAM oleh Kementerian HAM. Kamis (12/12)
Dengan SK Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Rutan Kandangan berhasil meraih prestasi sebagai instansi yang menerapkan layanan publik berbasis HAM.
Penghargaan ini langsung diberikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melalui surat digital dan ditanda tangani.
Karutan Kandangan, Feri Hermawan mengatakan "Sungguh suatu kebanggaan dan prestasi bagi kami, karena berhasil menjalankan layanan serta pembangunan unit kerja berbasis HAM, kami akan terus tingkatkan dan pertahankan prestasi ini"
Komentar
Posting Komentar