Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan berikut:
Piagam Jakarta atau Jakarta Charter adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan nasionalis dengan golongan Islam. Dalam sidang pertama BPUPKI merumuskan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara.
Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara. Sementara 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara. Setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang mengakomodasi golongan nasionalis dengan golongan Islam.
Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan pembukaan UUD 1945. Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945. Nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Moh Yamin. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945.
Komentar
Gimana menurutmu opinistar ?
BalasHapusPosting Komentar